Informasi Terkini
Berita & Acara
Kembali ke Berita
05 September 2026, 00:27
Mengunggat Monopoli Kekerasan oleh Negara
“Homo Himini Lupus; manusia Adalah serigala bagi sesama manusia”
Berdasarkan Konvensi Montevideo 1933 sebuah negara setidaknya memiliki 4 unsur dasar yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, dan kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain. Tapi apakah terbentuknya sebuah negara hanya sesederhana memiliki 4 unsur tersebut? Penulis mencoba mengajak setiap pembaca untuk mengingat kembali apa yang ditulis oleh Muhammad Natsir dalam bukunya Agama dan Negara dalam Perspektif Islam. Natsir mengajak pembacanya untuk berpikir, apa itu bangsa? Bagaimana sebuah bangsa bisa terbentuk? Apakah karena kesamaan bahasa, kesamaan asal, kesamaan sejarah atau karena hal lainnya?
Natsir membongkar bagaimana batas-batas negara di Eropa terkadang justru memisahkan masyarakat yang memiliki kedekatan sejarah dan budaya. Belgia dan Perancis, Belanda dan Jerman, memiliki masyarakat yang dalam beberapa hal memiliki kedekatan satu sama lain. Tapi pada akhirnya mereka tetap menjadi bangsa yang berbeda.
Lalu mari kita lihat Indonesia. Mengapa orang Melayu di Sumatera bisa menganggap orang Papua sebagai saudara sebangsa, sedangkan mereka tidak menganggap orang Melayu di Malaysia sebagai bagian dari bangsa Indonesia meskipun memiliki kedekatan bahasa dan budaya? Mengapa orang-orang di Filipina Selatan memiliki hubungan sejarah dan kebudayaan dengan orang Makassar ataupun Minangkabau, tetapi mereka tetap berada dalam identitas politik yang berbeda?
Jawabannya tidak bisa sesederhana mengatakan karena kesamaan sejarah, bahasa ataupun asal-usul. Karena manusia dapat memiliki kesamaan tersebut tetapi tetap berada dalam bangsa dan negara yang berbeda.
Pada akhirnya ada sebuah entitas yang kemudian ikut menentukan hal tersebut. Entitas tersebut disebut sebagai “Negara”.
Negara bukan sesuatu yang turun dari langit. Negara dibentuk oleh manusia melalui berbagai kesepakatan, hukum, institusi, batas wilayah dan kekuasaan. Tetapi sesuatu yang awalnya hanya merupakan konstruksi manusia kemudian menjadi sesuatu yang nyata. Negara dapat membuat aturan, menarik pajak, menghukum seseorang, menentukan batas wilayah dan pada akhirnya memiliki kemampuan untuk menggunakan kekerasan atas nama kepentingan masyarakat.
Teori-teori mengenai negara sendiri dapat ditelusuri dari berbagai peradaban. Masyarakat China pada masa lalu menganggap Kaisar memiliki Mandat Langit untuk memimpin manusia. Firaun dianggap memiliki hubungan dengan dunia ketuhanan. Di Jepang kekuasaan Kaisar dikaitkan dengan keturunan Amaterasu. Di Eropa kekuasaan juga pernah mendapatkan legitimasi melalui otoritas agama.
Pada akhirnya terdapat sebuah kesamaan dari berbagai bentuk kekuasaan tersebut. Pemerintah membutuhkan legitimasi untuk menjelaskan mengapa seseorang atau sekelompok orang memiliki hak untuk memerintah manusia lainnya.
Namun apakah legitimasi tersebut selamanya bisa diberikan?
Memiliki pemerintahan bukan hanya mempercayakan diri kepada suatu kekuasaan untuk mendapatkan perlindungan tetapi juga memberikan kewenangan kepada kekuasaan tersebut untuk mengatur kehidupan masyarakat. Seorang manusia diwajibkan untuk mengikuti aturan, membayar pajak dan menerima keputusan dari institusi negara.
Hobbes membawa pandangan bahwa tanpa adanya kekuasaan yang berdaulat manusia akan hidup dalam keadaan yang penuh dengan ketidakamanan. Manusia kemudian memberikan sebagian kebebasannya kepada sebuah kekuasaan bersama agar mendapatkan keamanan dan keteraturan.
Disinilah terjadi sebuah pergeseran kekerasan. Kekerasan yang sebelumnya tersebar diantara individu dan kelompok kemudian dikonsentrasikan kepada institusi tertentu. Polisi, militer, pengadilan dan penjara menjadi bagian dari kekuasaan tersebut.
Negara kemudian mendapatkan sesuatu yang tidak dimiliki oleh masyarakat biasa yaitu kekerasannya dianggap sah.
Seorang masyarakat yang memukul orang lain disebut melakukan kekerasan. Polisi yang menggunakan kekuatan untuk menjalankan hukum disebut penegakan hukum. Seorang individu yang membunuh disebut pembunuh sedangkan negara yang membunuh dalam sebuah perang dapat menyebut tindakannya sebagai operasi militer.
Perbedaannya bukan hanya pada tindakan kekerasannya tetapi pada siapa yang memiliki kewenangan untuk mengatakan bahwa kekerasan tersebut sah.
Lalu bagaimana jika kekuasaan dan kekerasan tersebut digunakan tidak lagi pada tempatnya?
Peter Kropotkin seorang “pangeran anarkis” mengatakan bahwa manusia bukanlah makhluk yang sempurna. Jika manusia yang tidak sempurna tersebut diberikan kekuasaan yang sangat besar lalu bagaimana kita dapat menjamin bahwa kekuasaan tersebut akan digunakan dengan sempurna?
Disini persoalannya bukan hanya apakah seorang pemimpin itu baik atau buruk tetapi bagaimana sebuah kekuasaan yang terlalu terkonsentrasi dapat membuat orang yang memegangnya menggunakan kekuasaan tersebut untuk mempertahankan dirinya sendiri.
Kekuasaan pada akhirnya membutuhkan kepercayaan.
Kekerasan bukanlah sebuah berkah dari langit. Kekerasan negara berasal dari manusia yang memberikan kepercayaan kepada sebuah institusi untuk menjaga keamanan, keadilan dan kehidupan masyarakat.
Maka jika kepercayaan tersebut diberikan oleh manusia apakah manusia juga memiliki hak untuk menggugatnya ketika negara gagal menjalankan alasan mengapa kekuasaan tersebut diberikan?
Menurut penulis jawabannya adalah iya.
Tetapi hal tersebut bukan berarti setiap warga negara kemudian memiliki hak untuk melakukan kekerasan sesuka hatinya dengan alasan negara telah gagal. Kegagalan negara tidak secara otomatis membuat setiap tindakan kekerasan menjadi benar.
Justru disinilah batas moral tersebut harus dibicarakan.
Penulis melihat setidaknya ada beberapa kondisi ketika monopoli kekerasan negara mulai kehilangan legitimasi. Pertama ketika supremasi hukum sudah hancur dan institusi yang seharusnya menjalankan hukum sudah gagal menjalankan tugasnya. Jika pengadilan tidak lagi mencerminkan keadilan, jika hukum hanya digunakan untuk melindungi orang-orang tertentu dan jika penegak hukum telah berubah menjadi alat kekuasaan maka masyarakat sudah memiliki alasan untuk menaruh tatapan sinis kepada kekuasaan.
Kedua adalah ketika jurnalisme dan lembaga pers tidak lagi diberikan ruang untuk menjalankan fungsinya. Pers harus menjadi lembaga yang independen untuk mengawasi kekuasaan. Ketika kritik dibungkam, informasi dikendalikan dan masyarakat tidak lagi dapat mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah maka kekuasaan mulai kehilangan salah satu mekanisme koreksinya.
Ketiga adalah ketika ruang masyarakat untuk berserikat, berdiskusi dan mengungkapkan pendapat mulai dihancurkan. Masyarakat harus memiliki ruang untuk melakukan perubahan tanpa harus menggunakan kekerasan. Ketika semua ruang tersebut ditutup maka masyarakat akan dipaksa menghadapi pertanyaan yang jauh lebih berat.
Apakah sebuah kekuasaan masih dapat disebut sah ketika masyarakat sudah tidak memiliki jalan untuk mengoreksinya?
Namun penulis tidak ingin mengatakan bahwa ketiga kondisi tersebut secara otomatis menjadi alasan setiap warga negara untuk mengangkat senjata.
Kekerasan adalah jalan terakhir bahkan dalam sebuah negara republik sekalipun. Kekerasan bukanlah sebuah obat untuk penyakit kronis. Kekerasan mungkin dapat menjadi obat untuk penyakit akut untuk menghentikan sebuah keadaan tetapi kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah sampai ke akarnya.
Kita dapat melihat bagaimana Revolusi Perancis menghancurkan banyak fondasi dari tatanan feodal yang telah berjalan selama ratusan tahun. Tetapi ketika masyarakat dan pemerintahan revolusioner gagal mengetahui kapan waktunya berhenti maka kekerasan yang awalnya digunakan untuk melawan kekuasaan lama berubah menjadi Teror.
Disinilah kita harus berhenti sejenak dan berpikir.
Ketika kita menghancurkan sebuah monopoli kekerasan negara lalu siapa yang akan mengisinya?
Jika jawabannya adalah rakyat maka rakyat yang mana?
Jika jawabannya adalah mayoritas maka apa yang dapat mencegah mayoritas berubah menjadi tirani baru?
Sebuah revolusi dapat menggulingkan seorang tiran tetapi belum tentu menghancurkan struktur yang memungkinkan seorang tiran baru muncul. Bahkan kelompok yang sebelumnya melawan kekuasaan dapat berubah menjadi kekuasaan baru yang menganggap dirinya memiliki legitimasi lebih tinggi karena mengatasnamakan rakyat.
Karena itu menggugat monopoli kekerasan negara bukan berarti mengganti satu kekuasaan absolut dengan kekuasaan absolut lainnya. Persoalannya bukan hanya siapa yang memiliki senjata tetapi siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan kapan kekerasan dapat digunakan dan sampai kapan kekerasan tersebut harus dihentikan.
Kekerasan juga harus dihentikan ketika dampak dari kekerasan tersebut sudah lebih besar daripada tujuan kekerasan itu sendiri.
Sebuah gerakan yang mengatasnamakan kebebasan tetapi kemudian menghancurkan kehidupan masyarakat yang ingin dibebaskannya pada akhirnya telah kehilangan tujuan awalnya. Ketika kekerasan menjadi satu-satunya bahasa politik maka kreativitas mati, diskusi tidak dapat dibuka dan masyarakat mulai hidup dalam ketakutan.
Kita tidak dapat membangun masyarakat yang bebas jika kekerasan kemudian menjadi satu-satunya cara untuk berbicara.
Pada akhirnya persoalan monopoli kekerasan bukan hanya mengenai siapa yang memiliki senjata.
Persoalannya adalah legitimasi.
Negara mengatakan bahwa kekerasannya diperlukan untuk menjaga masyarakat. Masyarakat kemudian memberikan sebagian kebebasannya kepada negara dengan harapan kekuasaan tersebut digunakan untuk melindungi kehidupan, keadilan dan kebebasan.
Tetapi kepercayaan bukanlah cek kosong.
Ketika negara menggunakan kekerasannya untuk menghancurkan kebebasan yang seharusnya ia lindungi maka masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan dasar dari kekuasaan tersebut.
Namun menggugat monopoli kekerasan tidak berarti memberikan kekuasaan tanpa batas kepada kelompok lain. Karena negara bukan satu-satunya pihak yang mampu menjadi tiran. Kelompok revolusioner, mayoritas, bahkan masyarakat itu sendiri dapat menciptakan bentuk kekuasaan baru ketika mereka merasa bahwa tujuan mereka membenarkan segala cara.
Negara bukan sesuatu yang sakral.
Kekuasaan bukan sesuatu yang turun dari langit.
Dan legitimasi bukan sesuatu yang diberikan manusia sekali untuk selamanya.
Kekuasaan diberikan oleh manusia Karena itu kekuasaan juga harus selalu dapat dipertanyakan oleh manusia.